Prajurit Lantamal XIV gagalkan dan amankan Satwa Penyu yang dilindungi secara Ilegal di atas Kapal KM. SABUK NUSANTARA 96 yang bersandar di Pelabuhan Logbon Waisai, Kab. Raja Ampat, Prov. Papua Baratdaya. Personil Balai Konservasi Suaka Daerah dan Alam (BKSDA) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kapal KM. SABUK NUSANTARA 96 terdapat satwa yang dilindungi, selanjutnya Posal Waisai dipimpin Danposal Waisai Lettu Laut (P) Herry Setyo Purnomo, Sat Polairud Polres Raja Ampat, Balai Kawasan Konservasi Perairan(BKKPN) Kupang Satker Raja Ampat mendatangi kapal KM. SABUK NUSANTARA 96 pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 dan menemukan 3 ekor penyu hijau yang dilindungi dimana terbungkus rapi di dalam karung dalam keadaan hidup yang selanjutnya satwa tersebut dibawa dan diamankan di kantor Polairud. Penyu tersebut akan dilepas dan dikembalikan pada habitatnya pada keesokan hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 di pesisir pantai Salio, Waisai. Senin (19/06/2023)
Penyu hijau (Chelonia mydas) adalah reptil penyu laut spesies Chelonia yang menjadi satwa endemik di seluruh perairan Indonesia. Penyu ini tergolong keluarga Cheloniidae yang tinggal di perairan laut tropis dan subtropis di kawasan Samudera Atlantik dan Samudera Pasifik. Disebut penyu hijau, karena sebagian kulitnya berwarna hijau dan disebabkan adanya lapisan lemak berwarna hijau di bawah tempurungnya. Di dunia nyata penyu satu ini hanya bisa bertahan 50 - 60 tahun saja, karena rentan dan banyak diburu, sehingga terancam punah. Salah satu penyebab terancamnya penyu adalah adanya perdagangan telur penyu ilegal serta konsumsi telur penyu di masyarakat.
Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati mauoun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar